Sukses

Menperin Usul Upah Buruh Cuma Naik 20% pada 2013

Menperin menilai kenaikan ideal gaji upah buruh pada 2014 sebesar 20% dari usulan kalangan pekerja sebesar 50%

Menteri Perindustrian MS Hidayat menolak usul kenaikan upah buruh pada 2014 sebesar 50%. Pemerintah menilai idealnya pendapatan yang diterima kalangan pekerja di tanah air maksimal berkisar 20% dengan harapan mampu mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri padat karya.

Hidayat yang ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (19/8/2013) memperkirakan para pengusaha bakal menyetujui adanya penyesuaian upaha bagi para pekerjanya. Pasalnya, banyak perusahaan yang mencetak keuntungan pada tahun ini.

"Dari banyak industri padat karya, masa semuanya itu merugi. Tidak mungkin lah, engga sebanyak itu kok yang merugi, tapi memang ada kok yang mengalami kerugian. Itu kami tahu," kata Hidayat.

Selain kenaikan upah, Hidayat memastikan pemerintah bakal memberikan intensif fiskal tambahan bagi para pelaku usaha.  Insentif ini diberikan dengan syarat perusahaan padat karya tidak mengurangi karyawannya. Industri padat karya selama ini dikenal menjadi penyerap tenaga kerja yang paling besar, seperti garment, rokok dan sebagainya.

"Total pekerja padat karya memang terbilang banyak bisa mencapai 5 juta orang. Gagasan pemberian intensif pajak untuk padat karya bukan kepada karyawannya. Tetapi untuk karyawannya, agar tidak ada pengurangan jumlah karyawan,"

Menurut Hidayat, pemerintah saat ini sudah memiliki 4-5 opsi pengurangan pajak yang tengah dirumuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil rumusan itu nantinya akan akan disampaikan kepada asosiasi. (Dis/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.