Sukses

Punya Aduan Penipuan Produk Investasi, `Call` OJK di 500655

Masyarakat bisa cari tahu sebelum membeli suatu produk investasi dengan menghubungi call center OJK.

Saat menyosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad kembali mengingatkan masyarakat untuk mengadukan jika melihat kejanggalan pada satu produk investasi.

Dia pun menyebutkan kembali nomor kantor pelayanan (call center) lembaganya sendiri yang pada awalnya sempat salah.

"Masyarakat sudah bisa telepon call center OJK di 021 500665, oh salah yang benar 021 500655," sebut dia saat paparan LKM di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Call centre OJK saat ini, kata Muliaman, baru ada di Jakarta. Petugas pelayanan otoritas tersebut dapat menjelaskan produk-produk investasi atau keuangan yang terdaftar maupun tidak di OJK.

"Masyarakat bisa cari tahu sebelum membeli suatu produk investasi, itu produk terdaftar atau tidak, siapa pemberi izinnya karena kadang izin itu tidak diterbitkan OJK. Jadi ada penyalahgunaan izin," tutur dia.

Muliaman mencatat, call centre ini telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat. Sebagian besar berupa pertanyaan dari masyarakat soal produk keuangan maupun investasi.

"Tapi ada juga yang mengadu karena sudah tertipu perusahaan investasi, contohnya saya menerima pengaduan dari Sulawesi Selatan," ucap dia.

Ke depan, dia berharap, masyarakat sudah mempunyai informasi dasar maupun menyeluruh sebelum memutuskan untuk menjadi nasabah perusahaan investasi, bahkan sebelum membeli produk investasi dan keuangan. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.