Sukses

Agung Laksono: PNS Tak Boleh Manfaatkan Hari Kejepit

Menko Kesra Agung Laksono meminta pegawai negeri sipil agar tak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Setelah cuti bersama, PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan.

Hal itu disampaikan Agung menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Nakertrans, dan Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

"PNS jangan memanfaatkan hari kejepit," ucap Agung seperti dikutip dari laman Kemenpan RB, Kamis (22/8/2013).

Pernyataan itu ditegaskan mengingat adanya beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Hal ini dinilai cukup rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, karena Sabtu dan Minggu libur.

Selain hari libur nasional, SKB itu juga menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari 6 hari pada 2012, 5 hari pada 2013, dan tahun 2014 menjadi 4 hari.

Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.