Sukses

Upah Minimal Pekerja Bakal Dibuat Berlainan

Pemerintah berharap kenaikan upah pekerja ini bisa membantu mencegah terjadinya inflasi

Pemerintah memastikan kebijakan pengupahan menjadi salag satu paket kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi nasional. Nantinya, para pekerja akan memperoleh upah yang disesuaikan dengan sektor usahanya masing-masing.

"Pentingnya menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk mencegah terjadinya PHK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Hatta menjelaskan, kenaikan UMP di masa krisis perlambatan ekonomi klai ini akan dibuat mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktifitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Namun pada kebijakannya kali ini, pemerintah memastikan akan membedakan upah buruh berdasarkan sektor industri seperti industri padat karya, pada modal, dan usaha menengah kecil (UMK).

Menteru Perindustrian MS Hidayat memastikan, pemerintah pusat akan menyusun rumusan penetapan UMP sedemikian rupa sehingga bisa diikuti oleh pemerintah provinsi.

"Kami akan tawarkan dunia usaha lewat Apindi dan serikat buruh," katanya.

Dalam penetapan upah pekerja, pemerintah akan menggunakan rumus besaran inflasi dikalikan dengan x persen. Kooefisien X yang dimaksud nantinya akan dibicarakan secara terbuka oleh pengusaha dan pekerja melalui forum tripartit. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.