Sukses

5 Jurus BI Stabilkan Pasar Keuangan

BI mengambil beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkesinambungan.

Bank Indonesia (BI) mengambil beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makro ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal tersebut di sampaikan Gubernur BI Agus Martowardojo dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta.

"Kami akan melakukan penyelarasan kebijakan lanjutan BI untuk menjaga stabilitas ekonomi makro serta untuk peningkatan valuta asing secara efektif dalam rangka pendalaman pasar valas," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Kebijakan lanjutan tersebut, yakni:

1. BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7 hari, 4 hari dan 30 hari menjadi 1 hingga 12 bulan guna meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di BI.

"Kita tahu bahwa perbankan ingin melakukan penempatan dana di dalam negeri tetapi karena Term Deposif Valas kita 7 hari 14 hari dan 30 hari yang over night tidak tersedia. Nah, sekarang kita perluas produknya menjadi 1-12 bulan. Sehingga perbankan umum biasanya menepatkan di rekening bank umum di luar negeri tentu sekarang bisa menempatkan dana di BI," jelas dia.

2. BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan devisa hasil ekspor (DHE) guna memberikan kemudahan bagi eksportir membeli valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan BI yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait guna meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

4. BI akan merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN) dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung.

Kemudian pembelian saham dan obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri.

5. BI akan menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangan yang dapat mendorong pendalaman pasar uang. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.