Sukses

Mau Dapat Insentif, Perusahaan Wajib Teken Kontrak Tak Akan PHK

Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi industri padat karya berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan.

Pemerintah memastikan akan memberikan insentif bagi industri padat karya berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Kebijakan ini akan mulai diberikan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) padat karya terbit dalam beberapa hari ini.

"Ada insentif bagi labour intensif sehingga biaya operasional jadi lebih kecil. Dengan begitu, perusahaan dapat profit yang lebih besar dan bisa ekspansi," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dia mengungkapkan, insentif tersebut diberikan untuk mencegah perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK menyusul instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengharapkan PHK tidak terjadi pada tahun ini.

"Realisasinya menunggu PMK padat karya yang akan selesai dalam beberapa hari ini. Sekarang tinggal merampungkan masalah administrasinya saja," ujar dia.

Untuk memastikan tidak ada pemecatan karyawan dengan insentif ini, Chatib menegaskan, setiap perusahaan wajib menandatangani perjanjian kepada pemerintah. Perjanjian tersebut untuk membuktikan komitmen dan keseriusan perusahaan dalam mencegah PHK.

"Itu (perjanjian) diatur Menteri Perindustrian (MS Hidayat). Entah tanda tangan kontrak atau apa. Tapi yang pasti insentif ini berlaku selama satu tahun," pungkas dia. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Padat Karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin.

    padat karya

  • Insentif

Video Terkini