Sukses

Dapat Cuti Bersama 4 Hari, PNS Bisa Puas Mudik Tahun Depan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapat jatah cuti bersama di 2014 sebanyak 4 hari.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah cuti bersama di 2014 sebanyak 4 hari.

"Itu sudah diputuskan cuti bersama 4 hari dan 11 hari sebagai cuti individu," kata dia di Jakarta, seperti ditulis Selasa (27/8/2013).

Azwar mengatakan, para abdi negara ini juga bisa memperpanjang masa cuti bersamanya. "Jadi kalau mau pulang ke daerahnya (mudik) lebih puas. Tapi kalau ada yang mau menambah cuti beberapa hari ya silahkan saja, karena yang jelas cuti bersama tahun ini cuma 4 hari," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Agama telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan.

Dalam SKB itu menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari 6 hari pada 2012, 5 hari pada 2013, dan tahun 2014 menjadi 4 hari.

Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.