Sukses

Tenang! Pemerintah Janji Takkan Ada Karyawan Kena PHK Tahun Ini

Kementerian Perindustrian menjamin tidak akan ada pemecatan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk beberapa industri yang menerima fasilitas insentif yang diberikan pemerintah. Insentif diberikan sebagai bagian dari empat paket kebijakan ekonomi pemerintah demi mengurangi defisit neraca berjalan.

"Pemerintah bertekad dalam 1 tahun kedepan tidak akan ada PHK, untuk itu kita antisipasi dengan regulasi," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Gedung Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Hidayat menambahkan insentif yang akan diberikan oleh kalangan industri dibagi dalam dua jenis yaitu insentif jangka pendek dan insentif jangka panjang.

Pemberian insentif jangka pendek berupa pemberian fasilitas pengurangan besaran pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak pasal 29.

"Langkahnya dengan inventarisasi perusahaan industri yang akan mendapatkan fasilitas pengurangan besarnya pajak penghasilan dan penundaan pembayaran berdasarkan orientasi pasa ekspor atau dalam negeri dan tidak melakukan PHK sampai dengan akhir tahun 2013," papar Hidayat.

Insentif lain adalah memberikan relaksasi pembatasan fasilitas di kawasan berikat dengan memperbolehkan industri menjual hasil produksinya sebesar 50% ke pasar dalam negeri.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan penerima fasilitas insentif tersebut setidaknya mencapai ribuan perusahaan. "Saya minta mereka bikin pernyataan saja, untuk hukumannya saya belum memikirkan itu," katanya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para pelaku industri mampu mempertahankan produksi bahkan menambah produksi mengingat regulasi mulai memberikan kelonggaran dan perluasan pasar. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini