Sukses

Produktivitas Pekerja Jadi Syarat Penentuan Upah Pekerja

Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kebijakan upah pekerja.

Pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kebijakan upah pekerja. Salah satu komponen yang menjadi pertimbangan dalam penentuan upah terkait dengan tingkat produktifitas pekerja.

Sebab itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta peran perusahaan yang lebih maksimal.

"Sebenarnya masing-masing perusahaan ada training dan capacity building, hampir semua perusahaan punya. Ini yang akan menentukan produktifitas. Dan banyak perusahaan yang pengalaman mengukur kenaikan gaji berdasarkan produktifitas," ujar Muhaimin di Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Menurut dia, nantinya para pekerja dari lulusan pendidikan formal juga harus dapat menyesuaikan tingkat produktifitas yang diinginkan perusahaan.

Khusus ini, dia mengaku Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan peningkatan kualitas pekerja melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi rujukan standar bagi perusahaan untuk peningkatan kapasitas pekerjanya.

Ini juga menuju pada kompetensi serta program Balai Latihan Kerja (BLK) bagi masyarakat yang belum bekerja.  "Tetapi peningkatan ini juga harus dilakukan oleh perusahaan. Karena kalau sudah ditempatkan (diperusahaan), maka perusahaan yang berkewajiban mentrainingnya," lanjut dia.

Komponen pertimbangan lain, seperti komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini terdiri dari 60 poin. Muhaimin menegaskan jumlah tersebut masih belum akan naik.

Selain itu dia juga memastikan tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah mencapai Rp 3,7 juta tidak akan dikabulkan dalam waktu dekat mengingat ada akan inpres yang akan mengatur soal pengupahan ini. "Itu tidak bisa karena kan tidak sesuai dengan aturan yang ada nantinya," tandas Muhaimin. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini