Sukses

Ingat! Tarif 14 Ruas Tol Naik Mulai September 2013

Sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada akhir September 2013.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan sebanyak 14 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif pada akhir September 2013. Langkah itu diambil untuk memberikan jaminan investasi bagi pengelola jalan tol.

Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, yang dalam pasal 48 ayat (3) disebutkan kenaikan tarif tol memang dapat dilakukan setiap dua tahun.

"Sesuai jadwal kenaikannya akhir September ini," ungkap Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/8/2013).

Menurut dia, besaran kenaikan tarif tol akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menentukan berapa besaran kenaikannya.

"Besarannya kami akan minta data dari Badan Pusat Statistik terlebih dahulu, sebelum dinaikkan. Tiap daerah beda-beda kan inflasinya," tuturnya.

Berikut daftar 14 ruas tol yang tarifnya akan naik September ini:

  1. Jagorawi
  2. Jakarta-Tangerang
  3. Dalam Kota Jakarta
  4. JORR
  5. Padalarang-Cileunyi
  6. Cikampek-Pwkt-Padalarang
  7. Semarang Seksi ABC
  8. Surabaya-Gempol
  9. Palimanan-Kanci
  10. Belawan-Medan-Tj. Morawa
  11. Serpong-Pd Aren
  12. Tangerang-Merak
  13. Ujung Pandang Tahap I dan II
  14. Pondok Aren-Ulujami

(Ndw/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.