Sukses

Harga Kedelai Mahal Gara-gara Bulog?

Perajin tahu dan tempe menyayangkan Perum Bulog yang belum bisa efektif menjalankan fungsinya untuk menstabilkan harga kedelai.

Perajin tahu dan tempe menyayangkan Perusahaan Umum (Perum) Budan Urusan Logistik (Bulog) yang belum bisa efektif menjalankan fungsinya untuk menstabilkan harga bahan baku kedelai sesuai tugas yang diberikan pemerintah.

Asep Nurdin, Ketua Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Jawa Barat, mengatakan hal ini yang membuat harga kedelai di dalam negeri masih sulit dikendalikan dan bergerak liar.

"Presiden sudah menunjuk Bulog untuk menangani kedelai, hanya saja perpres tersebut belum bisa dilaksanakan, harusnya (harga kedelai tinggi) tidak terjadi jika Bulog sudah bisa memasok kedelainya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (30/8/2013).

Dia mengungkapkan, harga kedelai impor terus melonjak akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Saat ini, harga kedelai masih bertengger di kisaran Rp 9.000 sampai Rp 9.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya sebesar Rp 7.000 per kg.

Padahal, lanjut Asep, kedelai merupakan bahan baku utama dari pangan tahu dan tempe yang juga menjadi konsumsi utama masyarakat Indonesia.

Dia kembali menegaskan, Bulog seharusnya sudah mulai bisa diberikan kewenangan untuk mengimpor kedelai. Dengan demikian pasokan kedelai tak dikuasai importir atau spekulan yang ambil untung.

"Sekarang Bulog belum ada barang dan  setahu kami izin dari perdagangan belum keluar. Jadi kalau belum ada aturan, Bulog tidak bisa eksekusi," lanjutnya.

Asep pun mendesak pemerintah membuat Bulog segera efektif berperan menstabilkan harga kedelai.

Seperti diketahui, pemerintah melalui  Kementerian Perdagangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai (SHK).

Aturan ini secara resmi menunjuk Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai perusahaan BUMN yang bertugas menstabilkan harga kedelai di dalam negeri. Aturan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pada 28 Mei 2013.
 
Mengutip laman resmi Kemendag Jumat 14 Juni 2013, Permendag menyebutkan stabilisasi harga kedelai dilakukan dengan mengatur pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dengan harga, jumlah dan waktu tertentu serta di wilayah yang ditetapkan.

Langkah stabilisasi harga kedelai lain dengan mengimpor kedelai. Aturan juga menyebutkan penjualan kedelai kepada pengrajin tahu atau tempe dengan harga, jumlah dan waktu tertentu serta di lokasi yang ditetapkan.

Stabilisasi harga kedelai hanya dapat dilakukan Perum Bulog, koperasi dan atau swasta yang ikut dalam program SHK. (Nur/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.