Sukses

Pemerintah Belum Mau Ungkap Tarif Baru 14 Ruas Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan kenaikan tarif pada 14 ruas jalan tol dia akhir September

Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan kenaikan tarif pada 14 ruas jalan tol dia akhir September nanti. Namun, besaran kenaikan tarif tersebut masih belum bisa diungkapkan ke publik.

Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum A Ghani Ghazaly mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut sudah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang dalam, pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun.

Dari 19 ruas tol yang mengalam kenaikan tarif pada tahun ini, ada 14 ruas tol yang mulai naik pada 27 September nanti.

"Untuk semua ruas akan disesuaikan, sampai September ini belum kita hitung bukan berarti tidak naik," kata Ghani di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Menurut dia, untuk menetapkan besaran tarif harus melihat data inflasi setiap wilayah yang terdapat ruas tol tersebut pada masa 1 September 2011 hingga 31 Agustus 2013.

"Kita belum dapat data 2 tahun terakhir dari Badan Pusat Statistik, jadi tidak inflasi Indonesia tetapi per wilayah," ungkap dia.

Selain itu, besarnya tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan. Besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

"Penyesuaian tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh menteri (UU no 38/2004 pasal 48 ayat 4 dan PP no 15\2005 pasal 68 ayat 3. Besarnya tarif awal ditetapkan pada saat penandatanganan perjanjian pengusaha jalan tol (ppjt) antara pemerintah dengan badan usaha jalan tol (bujt)," pungkas dia. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.