Sukses

Aturan Impor Daging dengan Sistem Kuota Resmi Dihapus

Dengan ketentuan baru tersebut, Kemendag memutuskan menghentikan rencana impor sebanyak 15 ribu ton daging sapi.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya resmi mengubah sistem perdagangan hewan dan produk hewan yang selama ini mengunakan mekanisms kuota. Selanjutnya pemerintah akan menggunakan mekanisme impor berdasarkan harga referensi.

Kepastian pengubahan sistem tersebut diperoleh setelah munculnya Permendag nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk.  Selain harga referensi, aturan ini juga mengatur Importir Terdaftar (IT) komoditas tersebut yang akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Selasa (3/9/2013) menjelaskan jika harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) di pasaran berada dibawah harga referansi, importasi hewan dan produk hewan akan dihentikan sementara hingga kembali mencapai harga referensi.

"Ini berlaku untuk jenis sapi bakalan, siap potong dan yang sudah dipotong yang ditetapkan pada harga Rp 76 ribu. Ini tidak berlaku terus tetapi akan ada evelausi, harga referensi ini berlaku di level pasar dan akan menjadi pelindungan bagi peternak lokal," ujarnya.

Sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi nantinya dilakukan per triwulan sesuai dengan masa berlaku Persetujuan Impor. Mekanisme ini disusun dengan tujuan memudahkan penyesuaian volume impor berbasis harga (price reference).

Permendag juga mengatur kewajiban bagi importir merealiasasikan impor hewan dan produk hewan khususnya sapi dan daging sapi paling sedikit 80% dari akumulasi persetujuan impor selama 1 tahun. "Jika aturan ini tidak dilaksanakan maka IT-nya akan dicabut," lanjutnya.

Ketentuan lain yang diubah adalah penghapusan pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yaitu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Ngurah Rai Bali dan Bandara Polonia Medan. Selain itu juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Dengan keluarnya aturan ini, sisa impor sapi siap potong sebanyak 15 ribu ton dari alokasi 20 ribu ton nantinya akan dihapuskan karena mulai seiring berlakunya aturan harga referensi dan penghapusan sistem kuota. (Dny/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.