Sukses

Belum Genap Setahun, OJK Sudah Terima 177 Pengaduan

Dari 177 pengaduan, 145 diantaranya sudah diajukan ke instansi berwenang.

Belum genap setahun efektif beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 177 laporan baik berua aduan maupun informasi dari nasabah di sektor keuangan. Seluruh laporan yang diterima hingga 3 September 2013 tersebut diterima oleh Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terbentuk dari sembilan instansi.

Deputi I OJK Bidang Pasar Modal, Robinson Simbolon memastikan dari 177 pengaduan yang sudah diolah Satgas, sebanyak 145 pengaduan sudah didistribusikan ke instansi berwenang.

Dari 145 pengaduan pada tahun ini, 56 diantaranya berbentuk pengaduan, 34 informasi dan sisanya adalah pertanyaan.

"Tugasnya begitu ada pengaduan, satgas langsung merapatkan investasi ilegal dan menyiapkan segala urusan sesuai dengan kewenangan instansi tersebut. Jadi secara tim harus koordinasikan setiap pengaduan kepada masing-masing instansi," ujar Robinso di Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Robinson menjelaskan, Satgas Waspada Investasi akan langsung bergerak begitu mengetahui munculnya pengaduan ke OJK. Namun Satgas akan kembali memilah pengaduan atau kasus sesuai dengan instansi terkait.

Sebagai contoh, kasus PT Gold Bullion Indonesia (GBI) ternyata masuk dalam kewenangan pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan tersebut berdasarkan kriteria kasus GBI dengan perolehan izin dari BKPM.

Sebagai informasi, sembilan instansi yang masuk sebagai anggota Satgas adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bareskrim Polri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Bank Indonesia dan OJK. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini