Sukses

800 Ribu Mantan Peserta Jamsostek Belum Ambil Hak Simpanan

Sebanyak 800 ribu mantan peserta Jamsostek belum mengambil haknya yang rata-rata di bawah Rp 5 juta per orang.

PT Jamsostek (Persero) mencatat 800 ribu mantan pesertanya belum mengambil tabungan kepesertaan mereka pada badan usaha milik negara (BUMN) jaminan sosial ini.

Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menyebutkan, nilai uang yang belum diambil para mantan peserta Jamsostek tersebut rata-rata sekitar Rp 5 juta.

Jamsostek pun sudah menggelar pengumuman agar para mantan pesertanya segera mengambil haknya. "Tenaga kerjanya 800 ribu, dengan rata-rata saldo di bawah Rp 5 juta," kata Elvyn dalam Rakernas Jamsostek, di Batam, Jumat (6/9/2013).

Dia mengingatkan, jika mantan peserta tidak segera mengambil tabungannya sampai akhir Desember, maka Jamsostek akan mengalihkan dana tersebut ke Balai Harta Peninggalan (BHP). "Kalau sampai akhir tahun belum datang secara legal kami ke balai harta peninggalan," ungkap dia.

Elvyn membantah anggapan uang tersebut uang tak bertuan. Pasalnya Jamsostek masih memiliki identitas mantan peserta tersebut.

Namun karena ada perubahan identitas alamat rumah mantan peserta Jamsostek kesulitan untuk melacak untuk memberi kabar.

"Tapi ada tuannya. Namanya ada, alamatnya ada, jumlah saldonya ada, tapi alamatnya tidak di situ lagi pindah," ungkap dia.

Dia memastikan, sebelum menyerahkan uang tersebut ke BHP, Jamsotek telah mengambil langkah sesaui prosedur seperti mengumumkan lewat media, mengirim surat ke pelanggan, untuk mengalihkan dana tersebut ke BHP Jamsostek juga telah mendapat restu dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Kami tuannya semua ada, cuma dipanggil belum datang, sudah keluar surat dari Kemenkumkam akan diserahkan, itu kita sosilasisasi melalui media, mekanisme hukum pemanggilan mereka sudah," pungkasnya. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Jamsostek

Video Terkini