Sukses

Mulai 1 Januari 2014, PNS Tak Lagi Terima Honor

Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga mulai 1 Januari 2014.

Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja mulai 1 Januari 2014.

"Mulai 1 Januari, seluruh Kementerian dan Lembaga dilarang memberlakukan honorarium. Kalau tahun 2011-2013 masih ada yang terima, tapi mulai tahun depan tidak boleh ada lagi," terang Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/9/2013).

Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko,  sejalan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Penggajian, dan sesuai  amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.

"Tahun ini merupakan tahun transisi, namun per 1 Januari 2014 pembayaran honorarium atau pendapatan lain sudah dihapuskan. Ini juga sesuai permintaan Presiden SBY," kata dia.

Dengan sistem baru ini, maka pendapatan PNS tersebut akan meningkat. Hal ini tentu saja akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Eko menjelaskan, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.