Sukses

Atur Likuditas, BI Ogah Sering-sering Didatangi Bank

BI mengeluarkan surat edaran mengenai jangka waktu kepemilikan SBI yang dipersingkat dari 6 bulan menjadi 1 bulan.

Usai menaikkan suku bunga acuannya sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 7%, Bank Indonesia (BI) terus melakukan beberapa penyesuaian aturan demi meningkatkan volume transaksi di pasar keuangan melalui perbankan.

Salah satu aturan yang mengalami perubahan adalah memperpendek jangka waktu kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.

"Kebijakan penyesuaian MHP SBI terutama dtujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas Operasi Moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A Johansyah di Gedung Bank Indonesia, Rabu (11/9/2013).

Difi menjelaskan, pembatasan transaksi SBI dengan jangka waktu yang lebih singkat diharapkan meningkatkan likuiditas di pasar antar bank. Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan bisa mengangkat kembali nilai tukar rupiah.

Kebijakan yang ditempuh BI ini merupakan kebalikan dari kondisi pasar keuangan pada 2010 di saat nilai tukar rupiah secara paralel terus mengalami penguatan. Bank snetral kala itu sengaja memperpanjang masa kepemilikan untuk menjada likuditas yang masuk perbankan dan BI.

"Jadi jika bank membutuhkan likuiditas dihadapkan dengan dua pilihan, ke BI atau ke pasar. Kalau ke BI kita akan kenakan rate yang lebih besar jika dibandingkan dengan di pasar dalam hal ini transaksi antar bank, ini untuk mendorong itu (likuiditas)," paparnya.

"Intinya kita ingin antar bank itu sering-sering transaksi tidak sedikit-sedikit ke bank central," tutup Difi. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini