Sukses

Sistem Honor Dihapus, Gaji Pejabat Eselon I Capai Rp 70 Juta

"Gaji pejabat eselon I mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55 juta-Rp 60 juta, eselon III Rp 45 juta."

Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja, mulai 1 Januari 2014.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo menyatakan, dengan sistem baru ini, seluruh gaji PNS mulai golongan I sampai IV akan naik.

"Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Sedangkan pejabat eselon II sekitar Rp 55 juta-Rp 60 juta, eselon III Rp 45 juta," kata Eko seperti dikutip dari laman
Sekretariat Kabinet, Rabu (11/9/2013).

Dengan peningkatan pendapatan PNS tersebut, diakui Eko akan menimbulkan pembengkakan anggaran. Itu sebabnya, pemerintah telah menetapkan aturan di mana sumber dana tunjangan kinerja berasal dari instansi itu sendiri.

"Sumber dananya itu dari hasil efisiensi anggaran dan optimalisasi. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada aparatur tergantung dari besar kecilnya dana efisiensi masing-masing instansi," terangnya.

Eko menuturkan, setiap jabatan harus punya grading untuk menentukan besarnya kompensasi yang diterima. "Jadi intinya setiap instansi harus melakukan efisiensi untuk membayar tunjangan kinerja aparaturnya," pungkasnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini