Sukses

Dahlan Tutup Peluang Pejabat SKK Migas Jadi Komisaris BUMN

SKK Migas menetapkan kebijakan yang melarang pejabatnya merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menetapkan kebijakan yang melarang pejabatnya merangkap jabatan sebagai Komisaris Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyerahkan urusan pejabat SKK Migas yang merangkap jabatan menjadi anggota komisaris ke Menteri BUMN Dahlan Iskan.

"Semua sesuai aturan, sudah ada aturannya, tanya Meneg BUMN lah," kata Jero di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (12/9/2013).

Jero mengungkapkan sesuai aturan yang menentukan anggota komisaris perusahaan BUMN adalah Menteri BUMN, dalam hal ini menjadi urusan Dahlan Iskan. "Karena dia yang menentukan, kita semua harus sesuai aturan," tagas Jero.

Seperti diketahui, SKK Migas mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut. 

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal, SKK Migas, Budi Ibrahim.

Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013. Kebijakan itu diambil untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari Pimpinan dan Pekerja SKK Migas.(Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di Indonesia.

    BUMN

  • Dahlan Iskan adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang kini berstatus sebagai tersangka

    Dahlan Iskan

Video Terkini