Sukses

SKK Migas Boleh Atur Gaji Sendiri

SKK migas diminta tak khawatir jika anggaran keuangannya masuk dalam APBN.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak perlu takut bila anggaran keuangan lembaga pengatur hulu dan hilir migas masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, hal ini hanya untuk memastikan tidak ada penyelewengan anggaran dan meniadakan dana taktis yang tidak jelas.

Bisri mengungkapkan, selama ini ada ketakutan jika masuk dalam APBN, maka gaji para pegawai SKK Migas ini akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi membiayai SKK Migas itu memang harus di dalam APBN, tetapi jangan takut seolah-olah mereka akan seperti PNS. Mereka bisa mengajukan sendiri keleluasaan untuk standar gajinya sendiri, jadi tidak perlu khawatir soal ini," ujar dia di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Terkait cost recovery yang selama ini juga menjadi ketakutan lembaga tersebut, Bisri menjelaskan audit BPK untuk memastikan jika biaya pada cost recovery memang benar-benar dibebankan pada negara.

Dia mengatakan masalah recovery ini merupakan perjanjian antara pemerintah seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan investor dan peraturan tersebut diatur Menteri ESDM apa saja yang dibebankan.  "Jadi BPK tidak menentukan sendiri, itu berdasarkan perjanjian mereka," tutur dia.

Dia menilai seharusnya minyak yang dieksploitasi di Indonesia berdasarkan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas adalah milik negara dan akan menjadi milik pribadi bila sudah dibagi untuk investor dan negara.

Tetapi sebagaimana disebut kontrak bagi hasil, bila semakin besar cost recovery maka semakin sedikit minyak yang harus dibagi.

"Artinya, tingginya uang yang digunakan untuk mengeksplorasi migas itu memang benar uang investor dan nanti akan diganti sepenuhnya oleh negara tetapi bukan dalam bentuk uang. RR (Rudi Rubiandini) mengatakan itu bukan uang negara, kalau bukan uang negara, untuk apa SKK Migas itu dibentuk dan menyetujui bugdet yang ditetapkan," tegas dia.

Sementara itu perihal ketakutan akan larinya para investor bila anggaran keuangan SKK Migas ini nantinya masuk ke APBN, Bisri mengatakan itu kekhawatiran yang berlebihan.

Keinginan investor hanyalah adanya aturan yang jelas agar merasa aman untuk berinvestasi di Indonesia.

"Saya yakin para investor itu juga menjunjung tinggi clean governance. Sepanjang aturannya jelas, tidak ada masalah, yang mereka selalu keberatan adalah tidak adanya kepastian hukum. Saya yakin tidak ada yang mempengaruhi investor utk masuka atau tidak," tandas dia. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.