Sukses

Ingat! Bikin Kartu Kuning buat Cari Kerja Gratis

Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi pembuatan kartu kuning.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar benar-benar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi pungutan liar.

Muhaimin menegaskan proses pengurusan atau pembuatan  kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal dengan istilah  kartu kuning tidak boleh dipungut biaya apapun alias gratis.

“Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera laporkan kepada pihak berwajib, dan pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas “ kata Muhaimin seperti laman Sekretariat Kabinet, Jumat (13/09/2013).

Menurut dia, seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah,  pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan, “jelas Muhaimin.

Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam, Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Namun disesalkan di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi atau biaya sukarela, padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.

“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” tuturnya.

Pelayanan kartu kuning itu berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: PER.07/MEN/IV/2008 Tentang Penempatan Tenega Kerja. Permenakertrans ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 207/MEN/1990 tentang Sistem Antar Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP. 203/MEN/1999 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Dalam Negeri

Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2, kartu tanda penduduk yang masih berlaku;  copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki; serta  copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki..

Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.

Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Menurut Muhaimin, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.  (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini