Sukses

Nasabah Asuransi Jiwa Minta Perlindungan OJK, Kenapa?

Setelah izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)dicabut, sejumlah nasabah AJN meminta perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Nusantara meminta perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasca pencabutan ijin oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-42/D.05/2013 pada 12 Juni 2013 lalu.

Nasabah AJN, Suparman, mengaku perusahaan belum memberikan respon mengenai permintaan konsumen.

"Kedatangan kami dalam rangka sebagai nasabah yang komplain dari pelayanan AJN terhadap klaim yang belum dibayarkan," tegasnya dalam siaran tertulis, Sabtu (14/9/2013).

Menurut dia, perusahaan Asuransi Jiwa Nusantara mengaku belum memiliki dana untuk memenuhi hak nasabah. "Sudah dua tahun, belum menerima perlindungan yang dijanjikan," ungkapnya.

Adapun, nominal pertanggungan perusahaan yang harus dipenuhi mencapai Rp200 triliun.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Ngalim Sawega menuturkan Asuransi Jiwa Nusantara sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan seperti risk based capital, rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi.

Perusahaan tersebut juga sudah diberikan kesempatan memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni 2013.

"Tapi sampai batas waktu tersebut tidak dapat mengatasinya maka sesuai ketentuan perundang-uundangan yang berlaku haruus ditindaklanjuti dengan pencabutan ijin usaha," ujar Ngalim.

Meski telah dicabut izin usaha, perseroan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Untuk itu, perwakilan pemegang polis akan dibentuk guna mengawasi proses penjualan aset, penagihan aset kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

OJK sebagai pengawas juga akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban serta memediasi pemegang polis dengan AJN. "Pembubaran dilakukan setelah penyelesaian aset dan kewajiban PT AJN," tambahnya. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

Video Terkini