Sukses

Pengusaha Sanggup Jika Upah Buruh Jakarta Naik 15%

Kenaikan upah buruh di Jakarta sebesar 10%-15% pada 2014 dinilai masuk akal oleh dunia usaha.

Kalangan pengusaha mengaku terbebani dengan permintaan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) khususnya di DKI kembali dinaikkan 50% menjadi Rp 3,7 juta pada 2014.

Namun apabila memang UMP 2014 harus naik, maka pengusaha mengusulkan besaran kenaikan UMP hanya berkisar 10%-15% karena dinilai paling ideal.

"Coba lihat saja, kenaikan UMP dari 2011 ke bawah hanya mencapai 10%-15%. Kenaikan sebesar itu masih dinilai reasonable atau masuk akal oleh dunia usaha. Karena itu roda perekonomian Jakarta pun terus berjalan dengan kondusif," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Sarman Simanjorang saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (14/9/2013).

Berbeda ketika pada 2012 lalu, ketika UMP DKI dinaikkan sebesar 28% atau Rp 1,5 juta per bulan hingga 44% atau Rp 2,2 juta pada 2013 untuk pekerja lajang.

Kenaikan itu sempat memicu 337 perusahaan dari berbagai sektor seperti KBN (kawasan berikat nusantara) mengajukan penangguhan pembayaran UMP Rp 2,2 juta yang berlaku sejak 1 Januari 2013 lalu kepada Pemprov DKI. Hal itu membuat kondisi perekonomian di Jakarta, menurut Sarman, mengalami perlambatan.

"Karena banyak pengusaha yang tidak mampu membayar para pekerjanya dengan jumlah yang mencekik leher," kata dia.

Oleh sebab itu, para pengusaha menginginkan UMP tahun 2014 tidak dinaikkan hingga melebihi 50%. Hanya saja jika memang harus disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mereka meminta agar UMP 2014 dinaikkan tidak terlalu tinggi.

"Ya paling banter 5% atau 10% hingga 15%. Supaya kami masih bisa bernapas untuk menjalankan produksi usaha kami," ujarnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.