Sukses

Pemerintah Masih `Ogah` Kurangi Pajak Pertamax Cs

Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) mengusulkan keringanan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax.

Pemerintah dinilai masih keberatan memenuhi keinginan Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) yang mengusulkan keringanan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax.

Pengamat Energi Refomainer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, pada tahun ini target pendapatan negara dari sektor pajak diperkirakan tidak tercapai. Hal ini yang dinilai memberatkan usulan APBBMI yang meminta keringanan pajak BBM non subsidi.

"Bisa dilakukan tentunya Kemenkeu penerimaan pajak dan non di tahun ini nggak akan tercapai," kata Komaidi saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis Selasa (17/9/2013).

Dia menilai, jika usulan tersebut dikabulkan pemerintah, maka kemungkinan target pendapatan negara dari sektor pajak tidak tercapai.

Dia mengakui usulan tersebut cukup baik. Pasalnya dengan dikurangi pajak BBM nonsubsidi maka harga BBM non subsidi akan lebih murah, sehingga perbedaan harga dengan BBM bersubsidi semakin kecil hal ini akan membuat masyarakat tertarik beralih ke BBM non subsidi.

"Kalau itu dilakukan semakin jauh tercapai (target pajak), sama logis di sudut pandang penyalur logis. Di sisi pemerintah punya peraturan sendiri," tutup dia.

Sebelumnya, APBBMI meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif untuk masyarakat pengguna BBM non subsidi.

Sekretaris Jenderal APBBMI Sofyano Zakaria mengatakan, APBBMI  berharap pemerintah melahirkan kebijakan yang bisa membuat  masyarakat tertarik menggunakan BBM non subsidi.

"Untuk itu harus ada insentif yang menarik bagi masyarakat atau konsumen yang menggunakan BBM non subsidi," kata Sofyano. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini