Sukses

Jamsostek Berharap Masih Bisa Berinvetasi

Jamsostek mengatakan BPJS di negara-negara maju juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan mengelola dana investasinya.

PT Jamsostek (Persero) berharap masih bisa menjalankan skema pengelolaan investasi yang berlaku saat ini kendati bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Harapan tersebut disampaikan mempertimbangkan kelaziman operasional BPJS yang telah banyak dilakukan di negara-negara maju seperti Singapura dan Malaysia.

"Kami berharap minimal tetap dapat melakukan investasi dalam penyertaan saham, deposito, obligasi dan penyertaan langsung properti," ujar Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya dalam Forum Konsolidasi BPJS ke-4 PT Askes (Persero)- PT Jamsostek (Persero), di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2013).

Elvin menegaskan perusahaan selama ini telah memberikan imbal hasil hingga dua digit. Dengan pertimbangan itu, Jamsostek berharap masih bisa melakukan investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan melalui sejumlah portofolio investasi.

Selain manfaat tersebut, pihaknya juga berharap agar program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang selama ini ada di Jamsostek tetap dipertahankan dan harus dikembangkan. Hal itu juga untuk memberi tambahan manfaat kepada para peserta.

Elvyn juga berpesan kepada Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan untuk menarik masuk 40 juta pekerja masuk dalam program kesehatan Askes.

"Kan tidak semua otomatis jadi peserta, makanya mereka harus di-attract (diberi daya tarik), sehingga mereka nantinya juga dapat uang muka perumahan, dll," ujarnya.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang menegaskan, Jamsostek dan Askes setelah menjadi BPJS masih boleh melakukan investasi, baik jangka pendek atau jangka panjang.

Namun demikian, investasi itu harus memperhatikan solvabilitas, dan dengan dasar kehati-hatian. "Bukan boleh gak boleh, tapi investasi itu adalah tugas dia," kata  Chazali.(Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Jamsostek