Sukses

Tak Lolos PNS, Honorer Bisa Jadi Pegawai Kontrak

Pemerintah berencana mengalihkan status tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS menjadi pegawai kontrak.

Pemerintah berencana mengalihkan status tenaga honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi pegawai kontrak, yang memiliki gaji dan tunjangan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan,  ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masih digodok pemerintah bersama DPR.

"Bagi honorer tertinggal baik kategori satu maupun kategori dua yang tidak lolos bisa masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPK)," ujar Eko Sutrisno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (18/9/2013).

Namun Eko menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi PPK. Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Juga, harus ada formasinya, yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

"Misalnya, yang dibutuhkan di instansi A adalah guru Matematika dan Bahasa Inggris, pelamar harus sesuai formasi tersebut. Tidak boleh lulusan hukum mendaftar jadi guru Matematika atau Bahasa Inggris," terangnya.

Menurut Eko, mekanisme seleksi tenaga kontrak pemerintah itu tetap ketat lantaran PPK itu nantinya juga akan mendapat gaji dan tunjangan kesejahteraan, sebagaimana yang diterima PNS. Bedanya, PPK nantinya tidak akan mendapatkan pensiunan.

"Kecuali pensiun, PPK tidak mendapatkannya. Itu sebabnya, PPK juga dituntut bekerja profesional. Selain itu, kinerja PPK selalu dipantau," ujar Eko.

Ia menegaskan, jika berdasar hasil evaluasi ternyata kinerja PPK buruk, maka kontraknya tidak akan diperpanjang lagi. Jika kinerja bagus, bisa diperpanjang hingga memasuki usia purna tugas. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.