Sukses

Alasan Buruh Ngotot Upah Naik Jadi Rp 3,7 Juta

KSPI menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp 3,7 juta untuk Jakarta.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp 3,7 juta untuk Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, perjuangan buruh untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tidak hanya diajukan oleh KSPI tapi aliansi serikat buruh di daerah se-Indonesia  ikut terlibat.

"Hanya elit buruh tertentu di nasional saja yang tidak ikut," terang Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2013).

Dia menerangkan, buruh tetap berjuang untuk kenaikan upah minimum 50% nasional  dan Jakarta sebesar Rp 3,7 juta karena komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  sebanyak 60 item sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum, sebab dasar kenaikan upah minimum harus dihitung dengan mengunakan 84 item.

"Selisih 24 item ini mempengaruhi daya beli buruh karena ada beberapa item yang tidak dimasukan ke dalam KHL seperti jaket, jam tangan, jam dinding, tv, dompet, payung, perumahan tipe 36, kipas angin, bedak dan lipstik, transportasi, pulsa sms, koran untuk baca harian," ungkap dia.

Iqbal menjelaskan, usulan kenaikan upah bisa saja dinegosiasikan tidak sampai 50%, asal survei KHL harus 84 item  yang menjadi acuan penetapan upah minimum 2014, di mana hasil survei 84 item di pasar oleh KSP dan serikat pekerja lain lain didapat nilai Rp 3,7 juta di DKI Jakarta,  wilayah Jabodetabek, Karawangan dan Cilegon berkisar Rp 3,2 juta- Rp 3,5 juta  dan Jawa Timur Rp 3 juta.

Untuk itu, KSPI akan mengumpulkan seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh. Kemudian oada awal oktober, KSPI bakal menggelar rapat akbar persiapan mogok nasional.  Bila usulannya tidak didengar, maka KSPI akan meminta seluruh dewan pengupahan dari unsur buruh untuk walkout dan tidak bertanggung jawab terhadap hasilnya.

"KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya sudah menyiapkan aksi-aksi aliansi daerah dalam eskalasi yang lebih besar dan puncaknya mogok nasional pada 30 Oktober 2013 yang diikuti 3 Juta buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota," terang dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini