Sukses

Rela Korbankan Pajak Asal RI Punya Merek Mobil Murah

Terbitnya kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) begitu disambut positif oleh Agen Pemegang Merek.

Terbitnya kebijakan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) begitu disambut positif oleh Agen Pemegang Merek (APM) untuk berlomba-lomba memproduksi kendaraan tersebut.

Namun dibalik kebanggaan ini, negara harus mengorbankan penerimaan pajak dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).   

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui telah memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPnBM bagi produsen otomotif yang memproduksi secara massal kendaraan LCGC di Indonesia.

"(Insentif) kan sudah lama. Jadi PPnBM diturunkan dari 10% menjadi 0% atau dari 20% menjadi 10%, syaratnya dengan ketentuan harga mobil di bawah Rp 100 juta, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) 20-28 kilometer (km) per liter dan tidak menggunakan BBM bersubsidi," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKF Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (23/9/2013) malam.

Meski ada potensi kehilangan penerimaan pajak karena pemangkasan PPnBM, namun dia memastikan jumlahnya sangat kecil. "Itu kalau ditotal jumlahnya kecil, apalagi cuma dari mobil ini. Yang penting Indonesia punya merek," ujarnya.

Terkait mobil murah yang dilarang mengonsumsi BBM bersubsidi, Bambang telah mendengar kebijakan penggunaan bahan bakar beroktan 90 ke atas atau setara dengan Pertamax dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Katanya pemakaian oktan 90 ke atas sudah dilakukan. Kita lihat saja di lapangan bisa tidak itu dipaksakan. Jadi terserah Menteri Perindustrian dan Menteri ESDM saja," ungkap dia.

Dia menambahkan, kendaraan LCGC memang sengaja didesain untuk menyedot BBM non subsidi. Pasalnya, sambungnya, jika menggunakan bahan bakar beroktan rendah maka mobil akan cepat rusak.

"Kalau mobil mewah kan memang didesain tidak bisa pakai premium sama sekali, karena kalau tetap dipaksakan maka mesin kendaraannya tidak akan jalan. Jika mobil murah ini ya mungkin saja," tandas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengingatkan para pemilik mobil murah untuk menggunakan bahan bakar beroktan (RON) 92 sekelas pertamax.

Bila dipaksa memakai bensin subsidi atau premium, mesin mobil bisa rusak. "Bagi pemilik mobil murah ini, kalau dia menggunakan BBM di bawah RON 92 dan dalam 1-2 tahun mobilnya rusak, maka tidak akan mendapatkan garansi dari produsennya," jelas dia. (Fik/Nur)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.