Sukses

Indonesia Moratorium Izin Maskapai Baru

Kemenhub memastikan moratoium hanya akan dikenakan untuk izin maskapai baru dan tidak berlaku untuk penambahan rute maupun frekuensi.

Pemerintah menerapkan motarium atau penghentian sementara penambahan maskapai penerbangan di Indonesia. Langkah drastis tersebut ditempuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mengurangi kepadatan penerbangan.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmodjo mengatakan, penerapan penundaan penambahan maskapai baru ditetapakan sejak September lalu. Kebijakan tersbut tidak terkait dengan penambahan frekuensi atau rute pada maskapai yang sudah terdaftar.

"Semua air line baru, kalau tambah rute frekuensi pesawat silahkan, Belum ada yang mengajukan, jadi yang sudah proses jalan terus. Rute tidak ada pembatasan, tidak ada memotarium rute," kata Djoko, di Hotel Hyat Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Dirinya mengungkapkan, penundaan penambahan maskapai dilakukan karena infrastruktur penerbangan di Indonesia tidak seimbang dengan pertumbuhan jumlah penumpang. Kondisi ini dikhawatirkan hanya akan menambah kepadatan penerbangan.

Supaya pelayan tidak terganggu, kita tingkatkan yang sudah ada sudah ditetapkan sementara berhenti pendirian air line baru, per September," ungkapnya

Kemenhub menjamin, penundaan pemberian izin untuk maskapai maskapai baru tidak akan berdampak pada kurangnya pasokan penyediaan jasa penerbangan bagi masyarakat. Dengan beroperasinya 18 perusahaan penyedia jasa penerbangan yang ada saat ini, kebutuhan jasa transportasi udara di tanah air dianggap sudah mencukupi.

"Nggak ada (kekuranga) airline kita sudah 18 kan, itu cukup," tutupnya. (Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.