Sukses

Hati-hati! Bertindak Sembarangan di Pesawat Bisa Dipidanakan

Hati-hati bertindak di dalam kabin pesawat, pasalnya ada tindakan yang dilakukan dianggap melanggar hukum.

Hati-hati bertindak di dalam kabin pesawat, pasalnya ada tindakan yang dilakukan dianggap melanggar hukum. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh seorang penumpang pesawat Lion Air yang membuka pintu darurat.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan, penumpang yang membuka pintu darurat pesawat tersebut telah melanggar Undang-Undang yang menjerumus ke tindak pidana.

"Yang buka pintu darurat, penumpang. Itu melanggar UU termasuk tindakan pidana," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Djoko menerka penumpang tersebut mengambil tindakan membuka pintu darurat karena penumpang merasa panik akibat efek dari suhu didalam pesawat yang panas.

"Kebetulan EPU nya mati (generator untuk AC), ruangan relatif dingin penumpang dibordingkan mesin hidup otomatis dingin, ini karena penumpang yang naik keburu emosi panik, kemudian membuka," ungkapnya.

Atas perbuatan penumpang tersebut, membuat penerbangan tertunda selama empat jam, dan pihak maskapai sudah membayar kompensasi kepenumpang atas tertundanya penerbangan tersebut.

"Akibanya delay-nya jadi panjang lebih lama empat jam, Lion tidak dipersalahkan lagi karena bayar kompensasi," tuturnya.

Sekadar informasi, penumpang Lion Air JT775 rute Manado-Jakarta di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, mengamuk. Para penumpang yang berada di dalam pesawat melepaskan pintu darurat karena merasa kepanasan.

"Laporannya para penumpang itu melepaskan pintu darurat," kata Direktur Umum Lion Air, Edward. Menurut dia, tidak ada laporan kerusakan pendingin udara pada pesawat tersebut. Pesawat juga dalam kondisi baik. (Pew/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini