Sukses

Yuk Intip, Tarif Listrik Baru Mal, Hotel dan Perkantoran

Kenaikan tarif listrik mulai 1 Oktober 2013 dikenakan ke hampir semua golongan pelanggan termasuk pelanggan bisnis. Ini daftar lengkapnya.

Kenaikan tarif listrik mulai 1 Oktober 2013 dikenakan ke hampir semua golongan pelanggan termasuk pelanggan bisnis. Penyesuaian tarif listrik dilakukan empat kali sepanjang 2013.

"Ini bagian dari kenaikan tarif secara bertahap yang dilakukan setiap tiga bulan," kata Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (1/10/2013).

Dia menyatakan, penyesuaian tarif listrik merupakan wewenang pemerintah dan diatur dalam Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2012.

"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Oktober, itu berarti perhitungan rekening November akan berubah," tutur Murtaqi.

Menurut situs resmi PLN, pelanggan yang masuk dalam golongan tarif bisnis adalah pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PLN dan digunakan untuk usaha sebagai berikut:

• Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
• Usaha perbankan
• Usaha perdagangan ekspor/impor
• Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
• Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
• Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
• Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Seperti dikutip liputan6.com dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero), Selasa (1/10/2013), peningkatan tarif listrik dikenakan kepada pelanggan bisnis dengan daya 1.300 VA ke atas.

Berikut daftar lengkapnya:

a. Pelanggan bisnis berdaya 450 VA, stagnan Rp 535 per kilowatthour (kWh).

b. Pelanggan bisnis berdaya 900 VA, tidak berubah tarif listrik Rp 630 per kWh.

c. Pelanggan bisnis 1.300 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 966 per  kWh, dari sebelumnya Rp 920 per kWh.

d. Pelanggan bisnis 2.200 VA-5.500 VA, tarif listriknya naik menjadi Rp 1.100 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.048 per kWh.

e. Pelanggan bisnis 6.600 VA-200 KVA, naik menjadi Rp 1.352 per kWh, dari sebelumnya 1.347 per kWh.

f. Pelanggan bisnis di atas 200 kVA

Sejak 1 Juli 2013, tarif perhitungan tarif listrik untuk pelanggan golongan ini menggunakan rumus:

- Blok waktu beban puncak (WBP): KxRp 975 per kWh. Di mana K merupakan koefiesien yang ditetapkan direksi PLN.
- Blok luar waktu beban puncak (LWBP): Rp 975 per kWh.
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp 1.067 per kVArh.

Mulai 1 Oktober 2013, perhitungan tarif listriknya berubah menjadi:

- Blok WPB: KxRp 1.020 per kWh
- Blok LWBP: Rp 1.020 per kWh
- kVArh : Rp 1.117 per kVArh.

(Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.