Sukses

Kecewa dengan Inpres UMP, Buruh Adukan Pemerintah RI ke PBB

Buruh bakal melaporkan tindakan pemerintah Indonesia ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Kaum buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan tindakan pemerintah Indonesia ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO).  Hal itu dilakukan karena pemerintah Indonesia telah melibatkan polisi dalam persoalan kenaikan upah minimum.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tindakan pemerintah Indonesia tersebut bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 87 dan nomor 98. Keterlibatan polisi dalam kenaikan upah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.

"Tak hanya itu, buruh juga bakal aksi mogok nasional pada 28-30 oktober yang melibatkan 3 juta buruh," ungkap Iqbal dalam pesan singkatnya kepada
Liputan6.com, Kamis (3/10/2013).

Iqbal menegaskan buruh Indonesia menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013 karena regulasi yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut bertentangan dengan konstitusi. (Baca juga: Buruh Bakal Gugat Presiden ke Pengadilan, Kenapa Ya?)

Dia menyebutkan, penetapan upah minimum sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertras) Nomor 13 Tahun 2012, serta Permenakertrans Nomor 01 Tahun 1999.

Dalam aturan itu disebutkan, penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota setelah dilakukan survei komponen hidup layak (KHL) oleh dewan pengupahan.

"Jadi tidak diperlukan lagi Inpres ini karena dikeluarkannya Inpres ini adalah bentuk pendekatan kekuasaan atas permintaan pengusaha, di mana Presiden dijadikan tameng intervensi tanpa mengajak bicara unsur serikat buruh," terang dia.

Iqbal juga berpendapat, yang paling berbahaya dari Inpres tersebut adalah dilibatkannya aparat kepolisian dalam permasalahan hubungan industrial berupa permasalahan kenailkkan upah.

Oleh karena itu, lanjut dia, KSPI bersama elemen gerakan buruh lainnya akan mengambil langkah-langkah gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke pengadilan negeri.

"Karena Presiden dan Menteri-menterinya telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH)," jelasnya. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini