Sukses

Muhaimin: Inpres UMP untuk Lindungi Industri Padat Karya

Inpres UMP diterbitkan agar industri padat karya mendapatkan perlindungan, bukan mendapatkan tekanan atau ancaman tutup.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dalam inpres ini sebenarnya tidak ada sesuatu hal yang baru.

"Inpres itu tidak ada yang baru, semua isinya penegasan untuk memperkuat tripartit atau dewan pengupahan sehingga tidak ada distabilitasasi dari hubungan industrial, semua diharapkan stabil," ujarnya di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, (4/10/2013).

Meski begitu, ada hal yang berbeda dalam inpres ini yaitu terkait perlindungan pada industri padat karya sehingga tidak gulung tikar karena tuntutan upah yang tinggi dan tidak sesuai dengan pendapatan dari industri tersebut.

"Agar industri padat karya mendapatkan perlindungan, bukan mendapatkan tekanan atau ancaman tutup, karena tidak ada perlindungan atas upah yang terlalu tinggi," lanjutnya.

Perlindungannya, lanjut Muhaimin, dapat dilakukan dengan membedakan industri padat karya pada suatu daerah tertentu yang memang masih memili skala kecil sehingga tidak perlu ketakutan untuk mengejar standar upah pada industri skala besar.

"Mungkin didaerah-daerah padat karya yang diminati, upahnya hendaknya tidak mengejar seperti upah industri besar," jelasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini