Sukses

Turis Bisa Tarik Pajaknya Lagi, Asalkan?

Indonesia akhirnya mempunyai tempat layanan VAT (Value Added Tax) refund bagi para turis dengan sistem terintegrasi di Bandara Ngurah Rai.

Indonesia akhirnya mempunyai tempat layanan VAT (Value Added Tax) refund bagi para turis dengan sistem terintegrasi berlokasi di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Pemerintah akan mengembalikan hak warga negara asing apabila berbelanja di Indonesia dengan minimal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 5 juta.

Peresmian konter ini dihadiri Menteri Keuangan Chatib Basri, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono, dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan kunjungan Chatib dalam menghadiri APEC Indonesia 2013.

"VAR refund merupakan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan fungsi pelayanan kepada seluruh wajib pajak, selain fungsi penerimaan. Karena pelayanan selama ini sering dilupakan," kata dia saat meresmikan layanan VAT Refund di Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/10/2013).

Dia bilang, sebuah negara tidak akan mengumpulkan pundi-pundi penerimaan dengan baik, apabila pelayanan kepada wajib pajak kurang memuaskan.

"Jadi VAT refund ini untuk melayani pengembalian pajak kepada orang asing yang berbelanja di Indonesia. Karena itu adalah hak mereka, mengingat pajak tidak boleh dikenakan oleh orang asing," tutur dia.

Dia berharap, perbaikan layanan VAT refund di Bandara Ngurah Rai ini dapat menjadi pilot proyek karena telah memiliki sistem yang baik dan telah terintegrasi dengan retail yang telah bekerjasama dengan dua direktorat tersebut.

"Diharapkan ini bisa berlangsung dengan sukses, dan mampu diimplementasikan lagi di Bandara lain," ucap Chatib.

Sementara itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany, mengatakan, saat ini sistem VAT refund telah terkoneksi dengan 92 toko retail di seluruh Indonesia dan ke depan akan terus bertambah seiring dengan jumlah turis yang semakin membludak.

"Jadi maksimal PPN yang dikembalikan Rp 5 juta dalam bentuk tunai. Jika lebih melalui transfer dengan meminta nomor rekening turis tersebut," sambung dia.

Layanan VAT Refund dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada turis asing dengan memberikan keuahan dalam rangka pengembalian PPN barang yang dimanfaatkan di luar negeri. Dengan begitu, Fuad enggan menyebut besaran potensi kehilangan pajak dari PPN barang.

"Potensial lose tidak tahu karena itu kan sebenarnya mengembalikan hak turis. Apalagi ini bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan mancanegara serta mampu mendukung peningkatan perdagangan internasional," papar dia.

Ditjen Pajak saat ini telah menyediakan layanan VAT refund for tourist di bandara yang ramai dikunjungi pelancong asing, antara lain, bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, bandara Internasional Ngurah Rai Bali, bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta, bandara Internasional Djuanda Surabaya dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini