Sukses

Pekerja Bisa Dapat Jaminan Pensiun Mulai 1 Juli 2015

BPJS Ketenagakerjaan baru bisa merealisasikan program jaminan pensiun bagi pekerja pada 1 Juli 2015. Kenapa?

PT Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 nanti tidak akan lagi menjadi sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) melainkan menjadi perusahaan publik yang berubah nama menjadi Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Namun sayangnya, pada 1 Januari 2014 itu BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki program jaminan pensiun seperti harapan para pekerja terutama para buruh.

Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masyasya mengungkapkan program jaminan pensiun baru akan dibuka pada pertengahan tahun 2015 dengan catatan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung program tersebut.

"Per tanggal 1 Juli 2015 akan menambah program, yaitu jaminan pensiun," kata Elvyn di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Elvyn menambahkan awal transformasi BPJS Kesehatan hanya akan melaksanakan tiga program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.

"Kami nantinya akan menyelenggarakan tiga program di 2014 yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkapnya.

Tidak hanya itu, jumlah iuran yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan mengalami perubahan. Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% ditanggung perusahaan, 2% tenaga kerja. Kemudian untuk Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24%-1,74% yang ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan kelompok kerja.

Sementara untuk Jaminan Kematian dibayarkan 0,3% oleh pengusaha, dengan jaminan kematian yang diberikan 21 juta yang terdiri dari 14 juta biaya santunan dan 2 juta biaya pemakaman dan 200rb selama 24 bulan santunan berkala.

Lebih lanjut Elvyn menjelaskan untuk iuran Jaminan pensiun hingga saat ini masih belum ada keputusan, hanya saja Jamsostek memperkirakan iuran akan dikenakan sebesar 8%.

"Sedangkan untuk yang pensiun masih dalam pembahasan tapi perkiraan sementara adalah sekitar 8%. Dimana 5% kontribusi dari pemberi kerja, 3% dari pekerja," terang dia. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Pensiun seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.

    Pensiun

  • Jamsostek

Video Terkini