Sukses

Bank Sentral Bentengi Aksi Hedging BUMN

BI menebitkan PBI Nomor 15/8/PBI/2013 tentang transaksi lindung nilai kepada bank.

Langkah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melakukan aksi linding nilai dolar Amerika Serikat (AS) mendapatkan amunisi tambahan. Bank Indonesia (BI) menyatakan telah menebitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.

Adanya payung hukum tersebut diharapkan membantu penyusunan standar prosedur dan operasional yang tengah disusun Kementerian BUMN.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Difi A Johansyah mengungkapkan PBI baru tersbeut juga merupakan bentuk bauran kebijakan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. "Selama ini perusahaan BUMN transaksi melalui spot, ini bisa menjadi sumber tekanan terhadap rupiah. Ini merupakan kelanjutan dari koordinasi BI dengan pemerintah khususnya untuk mengurangi tekanan rupiah," kata Difi di Gedung Bank Indonesia, Rabu (9/10/2013).

BI mencatat, instrumen pasar valas domestik saat ini masih didominasi oleh transaksi spot dengan pangsa pasar rata-rata mencapai 73%. diikuti transaksi swap sebesar 21%. Dengan terbitnya PBI ini, bank sental berharap porsi tersebut akan berbalik dimana pelaku usaha lebih banyak melakukan transaksi melalui melalui swap.

Tidak hanya membantu penyusunan SOP, PBI terbaru ini juga diharapkan memperkuat manajemen perusahaan yang lebih terencana. Selain meminimalisasi kerugian perusahaan dalam memenuhi kebutuhan dolar, PBI juga mampu menjaga likuiditas.

"Kami coba bagaimana supaya mereka mempunyai manajemen yang baik, itu harus sudah terencana, sehingga mereka nggak usah memenuhi dari spot," jelas Difi.

Meski mendorong transaksi swap, BI selaku regulator sistem keuangan di Indonesia tidak akan membebaskan  BUMN untuk melakukan transaksi hedging di pasar. Perusahaan milik pemerintah nantinya akan terlebih dahulu meminta persetujuan terhadap BI.

"Kami akan terus bertemu dengan BUMN untuk mengatur kapan mereka masuk ke pasarnya, tidak semua masuk sendiri-sendiri, itu mengganggu rupiah. Selain itu nanti kami arahkan untuk lebih menciptakan mix antar BUMN, misal BUMN satu ini butuh dolar bisa dilakukan antar BUMN," Jelas Difi. (Yas/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini