Sukses

SKK Migas Terima 5 SMS Pengaduan dari `Pembisik`

SKK Migas telah menerapkan program whistleblowing system yang diberi nama Kawal SKK Migas

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Wijdonarko melaporkan telah menerima lima pesan singkat (shot message service/SMS) dan satu surat laporan pengaduan sejak dimulainya program whistleblowing. Aduan tersebut berasal dari pengumpulan data dalam rentang 8-17 September 2013.

Program Whistleblowing System SKK Migas yang diberi nama Kawal mulai bergulir setelah tertangkapnya mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) SKK Migas. Program ini merupakan upaya perbaikan tata kelola lembaga SKK Migas.

"Ini sistem pelaporan secara langsung oleh masyarakat, ada tujuh saluran dilakukan," kata Wijdonarko  saat memaparkan kinerja industri migas dalam rapat dengar pendapat dengan komisi VII DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2013)

Dari lima laporan pengaduan lewat SMS, tim SKK Migas memutuskan empat diantaranya tidak masuk dalam cakupan. Sementara satu pengaduan lainnya diakui masuk dalam penelaahan namun hanya bersifat konflik kepentingan (conflict of interest).

"Ini pun dilakukan dalam screningnya oleh pihak ketiga," ungkapnya.

Kawal SKK Migas adalah aplikasi pengaduan / pelaporan pelanggaran yang disediakan SKK Migas bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan atau pekerja SKK Migas.

Untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen dari Deloitte yang akan bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. Pengaduan nantinya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman WBS SKK Migas (SK No.: KEP-0038/BP00000/2012/S0) yang ditetapkan pada tanggal 9 April 2012.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini