Sukses

DPR Setuju Penyertaan Modal di Askrindo dan Jamkrindo

DPR menyepakati usulan penyertaan modal di PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp 2 triliun.

Komisi VI DPR RI dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah menyepakati usulan kementerian BUMN mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp 2 triliun pada 2014.

Kesepakatan itu telah disetujui dalam Rapat Kerja (Raker) Rabu malam. Adapun Raker dengan menteri BUMN itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan kedua pimpinan perusahaan itu sebelumnya.

"Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi dengan dinamis, berbagai pertimbangan atas kinerja dan kondisi masing-masing perseroan, dan berdasarkan laporan yang disampaikan deputi, maka dalam RDP tadi telah diputuskan penyertaan modal negara terhadap kedua BUMN ini yang tertuang sejumlah Rp 2 triliun," ungkap Pimpinan Rapat Kerja, Azam Azman semalam yang ditulis, Kamis (16/10/2013).

Penyertaan modal negara untuk kedua perusahaan plat merah tersebut dialokasikan dengan jumlah yang berbeda. PT Askrindo nantinya hanya akan memperoleh bagian 35% dari total anggaran sedangkan Perum Jamkrindo akan mendapatkan 65%. "Jadi Jamkrindo akan mendapatkan total dana tahun 2014 setidaknya Rp 1,3 triliun dan PT Asrindo sebesar Rp 700 miliar," ujar  Azam.

Azam menambahkan, namun dalam penyertaan modal ini perlu ada catatan khusus bagi PT Askrindo apabila nantinya akan mencairkan dana tersebut. "Dengan catatan, 35% ini baru akan dicairkan apabila PT Askrindo telah memberikan penjelasan terhadap permasalahan di internal dan statemen-statemen di media cetak," kata Azam.

Dengan disetujuinya usulan PMN Kementerian BUMN oleh Komisi VI DPR RI ini nantinya, proses masih akan melalui proses persetujuan Komisi XI dan Badan Anggaran. Baru nanti akan disahkan dalam sidang paripurna. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.