Sukses

26 Kapal Berbendera Asing Masih Berkeliaran di Laut RI

Setidaknya ada 26 kapal berbendera asing yang masih beroperasi Indonesia untuk mengerjakan 16 proyek konstruksi lepas pantai (offshore).

Indonesia National Shipowners Association (INSA) atau Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia mencatat setidaknya ada 26 kapal berbendera asing yang masih beroperasi Indonesia untuk mengerjakan 16 proyek konstruksi lepas pantai (offshore).

Jumlah tersebut berdasarkan pengajuan klarifikasi pemilik kapal ke INSA yang terdiri dari 9 jenis pipe laying barge, 7 kapal jenis subsea umbilical riser flexible vessel dan kapal jenis derrick crane serta cable laying barge yang masing-masing berjumlah 5 unit.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan, kapal-kapal berbendera asing tersebut masih memungkinkan bekerja di perairan Indonesia hingga akhir 2013. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 48 tahun 2011.

"Tetapi setelah Desember 2013, dispensasi penggunaan kapal bendera luar negeri atas kegiatan konstruksi lepas pantai berakhir," ujarnya saat konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).

Setelah akhir tahun ini, lanjut Carmelita, seluruh kapal tersebut akan dikenakan kewajiban ketentuan asas cabotage berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Ini dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan negara dan mewujudkan wawasan nusantara," lanjutnya.

Selain untuk kegiatan konstruksi lepas pantai, terdapat kapal jenis lain untuk kegiatan pengerukan seperti drag-head suction hopper dredger dan trailing suction hopper dredger serta untuk kegiatan pekerjaan bawah air seperti jenis heavy floating crane, heavy crane barge dan survey salvage yang masih diberikan dispensasi penggunaan bendera asing hingga akhir tahun ini. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.