Sukses

Kepala SKK Migas Rakus, Gaji Rp 250 Juta Masih Korupsi

"Gaji Ketua SKK Migas 250 juta. Sebagai komisaris Bank Mandiri gajinya Rp 75 juta. Gajinya 300 juta saja nggak cukup. Itu kalau rakus,"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu pemicu munculnya aksi korupsi para pejabat di tanah air berasal dari dua hal yaitu tuntutan kebutuhan dan rakus.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja di Kantor Pusat BPK Jakarta, Selasa (29/10/2013) mengatakan korupsi yang muncul atas dasar tuntutan kebutuhan biasanya dipicu keterpaksaan. "Ini masuk korupsi recehan," katanya.

Sementara untuk korupsi karena faktor rakus, Adnan justru mengambil contoh kasus-kasus penilepan uang yang melibatkan pejabat negara seperti Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Gaji Ketua SKK Migas 250 juta. Sebagai komisaris Bank Mandiri gajinya Rp 75 juta. Gajinya 300 juta saja nggak cukup. Itu kalau rakus," tegasnya.

Selain kedua faktor tersebut, KPK juga menilai masalah korupsi yang dilakukan para pejabat erat kaitannya dengan persoalan integritas. Mengacu kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar, KPK menuding pejabat bersangkutan tak melalui tes integritas.

Kondisi ini berbeda dengan pimpinan dan staf KPK yang sebelumnya telah melalui tes integritas.  "Kami seluruh ketua, staf, lulus tes integritas," katanya. (Shd/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini