Sukses

Pajak Tak Cukup, Belanja PNS 2014 Ditekan

Kementerian/lembaga termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menekan belanja pegawai tahun anggaran 2014.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengimbau kepada Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk dapat menekan belanja pegawai tahun anggaran 2014. Hal itu karena keterbatasan fiskal.

"Belanja pegawai tidak bisa ditambah karena penerimaan perpajakan kita tidak cukup, dan kita juga tidak bisa menambah utang hanya untuk alokasi belanja," kata dia saat paparan Sosialisasi Anggaran K/L 2014 di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Meski terjadi kenaikan anggaran belanja pegawai tahun depan, namun Askolani menuturkan, pemerintah akan mengupayakan pemenuhan anggaran tersebut.

"Soal itu (perubahan anggaran belanja pegawai) di Menteri Pan RB, mengingat (prosesnya) juga tidak mudah karena kami pernah membahas ini sejak 2005. Tapi belum ketemu solusinya, jadi masih terus di review," tutur Askolani

Sebenarnya apabila anggaran belanja pegawai berkurang, lanjut dia, akan memberikan dampak signifikan terhadap postur anggaran. Sehingga pelaksanaannya mesti dilakukan secara hati-hati.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menuturkan, parlemen menyetujui pagu kenaikan belanja pegawai sebesar Rp 31 triliun dari Rp 233 triliun di APBN Perubahan 2013 menjadi Rp 264 triliun (Rp 263,97 triliun) pada tahun depan.

"Belanja gaji dan pensiun setiap tahun menjadi beban belanja pegawai," ujar Askolani.

Jika dilihat, peningkatan belanja pegawai tersebut sangat signifikan jika dibanding belanja modal yang dipatok Rp 205,8 triliun atau naik Rp 13,2 triliun dari APBN-P 2013 sebesar Rp 192,6 triliun.

Sedangkan belanja barang tercatat turun Rp 4,6 triliun menjadi Rp 201,9 triliun pada 2014 dari sebelumnya Rp 206,5 triliun.

Pada kesempatan yang sama, Askolani mengatakan, belanja pegawai tahun depan senilai Rp 264 triliun, terdiri atas tiga alokasi penganggaran.

"Pertama, untuk gaji dan tunjangan pegawai mencapai Rp 120 triliun, honorarium vakansi dan lembur sebesar Rp 53 triliun, serta Rp 90 triliun untuk anggaran pensiun dan jaminan kesehatan pegawai," paparnya.
 
Kenaikan tersebut, kata dia, memperhitungkan, peningkatan gaji pokok PNS rata-rata 6%, kenaikan pensiun pokok 4%, pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13.

"Juga ada penyediaan anggaran renumerasi untuk mendukung reformasi birokrasi (termasuk 14 Kementerian/Lembaga yang direncanakan mulai tahun depan) serta penataan jumlah dan distribusi PNS berbasis kompetensi," tandas Askolani. (Fik/Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini