Sukses

Upah Buruh Jakarta Cuma Bisa Naik Rp 100 Ribu?

Pemerintah dan buruh tengah berjibaku untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di 2014.

Pemerintah dan buruh tengah berjibaku untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di 2014. Buruh kukuh menuntut upah minimum mereka naik menjadi Rp 3,7 juta per bulan.

Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menilai sulit memenuhi UMP sesuai tuntutan buruh.

Sebab berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP) menyebutkan jika besaran upah minimum harus mengacu pada komponen hidul layak (KHL).

"Ini artinya misalkan untuk DKI Jakarta maka UMP 2014 harus sama dengan KHL yakni Rp 2.299.860 atau naik menjadi Rp 2,3 juta pada tahun depan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (31/10/2013).

Menurut dia, penetapan UMP tidak bisa berlaku sembarangan seperti berdasarkan desakan atau tuntutan siapapun, seperti ancaman aksi demo, mogok dan lainnya.

Sebab itu, dia menilai sangat sulit memenuhi permintaan buruh. Penetapan UMP dikatakan harus berdasarkan ketentuan yang ada, di mana merupakan hasil antara instansi terkait yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah yang difasilitasi Dewan Pengupahan.

"Dewan pengupahan berpedoman ke peraturan pemerintah resmi supaya dapat dipertanggungjawabkan karena UMP sekian harus dipertanggungjawabkan ke seluruh pihak terutama pengusaha," tambah dia.

Sarman pun meminta para buruh tak kukuh menuntut penetapan UMP sebesar Rp 3,7 juta karena tak sesuai dengan penetapan pemerintah yang tertuang dalam Inpres. Ada 60 komponen yang menjadi penetapan dari KHL, sementara buruh meminta 84 komponen sehingga muncul angka kenaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta per bulan.

"Yang kami harapkan tolong secara bijak melihat kepentingan kita semua. Teman-teman buruh tidak perlu mogok itu karena yang rugi kita semua. Produksi mogok dan macet di mana-mana lebih rugi kita," tandas dia. (Nur)










* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini