Sukses

Buru UMP Cepat Ditetapkan, Muhaimin Terjunkan Tim ke Daerah

Menakertrans Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah tingkat Provinsi. Buat apa?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke berbagai Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Provinsi yang belum menetapkan besaran komponen hidup layak (KHL) dan besaran Upah Minimun (UMP) 2014.

Tim Asistensi Kemenakertrans ini akan bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat  proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di Seluruh Indonesia.

"Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum  2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Muhaimin mengatakan tim asistensi Kemnakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan  menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UMP 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," lanjut dia.

Dalam kesempatan ini Muhaimin menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum  hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan," tegas dia.
 
Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing, Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan). (Nur)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.