Sukses

Banyak Libur, Upah Buruh Industri Turun

Secara nominal, rata-rata upah buruh seluruh industri pada kuartal II 2013 menurun sebesar 2,51%.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh seluruh industri pada kuartal II 2013 secara nominal maupun riil mengalami penurunan dibanding periode kuartal I ini. Secara nominal, rata-rata upah buruh seluruh industri pada kuartal II 2013 menurun sebesar 2,51%.

"Penurunan secara nominal dari Rp 1.619.400 menjadi Rp 1.578.700. Sedangkan secara riil di periode yang sama turun 3,38% dari Rp 1.166.900 menjadi Rp 1.127.400," kata Kepala BPS Suryamin di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Penyebabnya, tambah dia, karena pada kuartal tersebut terjadi perubahan jam kerja dan hari kerja untuk seluruh buruh industri sehingga berdampak terhadap penurunan upah.

"Periode April-Juni 2013 banyak libur, ada perubahan jam dan hari kerja jadi kinerja serta produksinya menurun. Upah juga ikut susut," paparnya.

Suryamin mengatakan, secara nominal, rata-rata upah buruh industri tembakau/rokok per bulan pada periode tersebut mengalami peningkatan sebesar 1,32% menjadi Rp 1.184.800 dari sebelumnya Rp 1.169.300. Sedangkan rata-rata upah buruh industri tembakau/rokok dari Rp 842.600 naik menjadi Rp 846.100 atau 0,42%.

Sementara upah buruh industri furnitur mengalami penurunan 0,14% dibanding kuartal I 2013 yakni dari Rp 1.506.500 menjadi Rp 1.504.400 secara nominal dan secara riil turun menjadi Rp 1.074.400 atau 1,03%.

"Upah buruh industri semen kapur saat ini sebesar Rp 1.856.800 secara nominal dan Rp 1.326.000 secara riil. Dan upah buruh industri logam baik secara nominal dan riil masing-masing Rp 2.094.900 dan Rp 1.496.000," pungkas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • Upah Buruh