Sukses

UMP Rp 2,4 Juta, Buruh Mengeluh Cuma Tersisa Rp 300 Ribu

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo terus menuai protes.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) terus menuai protes.

Forum Buruh (FB) DKI Jakarta dan KNGB memastikan penolakan mereka akan  keputusan upah tersebut dengan berbagai alasan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, UMP tersebut merupakan keputusan yang tidak berpihak pada buruh.

Jokowi dinilai telah mengembalikan rezim upah murah dan ini akan berdampak negatif terhadap beberapa daerah lain.

"UMP Rp 2,4 juta sangat tidak layak hidup di Jakarta, yakni Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu ongkos transportasi, Rp 990 ribu makan sebulan di warteg. Jadi UMP hanya sisa Rp 300 ribu per bulan," jelas dia di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Lebih jauh Said menganggap, Jokowi tidak memahami penetapan nilai KHL yang digunakan untuk menghitung upah minimum. KHL diputuskan pemerintah Rp 2.299.802 adalah KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.

Dia bilang, usulan KHL dari serikat buruh Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan KHL tahun depan secara regresi.

"Harusnya UMP DKI Jakarta tahun depan minimal berpatokan dengan KHL ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktifitas DKI dengan total Rp 3,2 juta bukan Rp 2,4 juta per bulan," paparnya.

Ketua Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Toha merasa kecewa terhadap kebijakan tersebut. "Jokowi tidak memperhatikan kesejahteraan buruh dan lebih memperhatikan topeng monyet. Kita setuju topeng monyet dan Pedagang Kaki Lima di urus, tapi buruh juga," lanjutnya.

Berikut rincian sikap Forum Buruh DKI Jakarta terkait penetapan UMP 2014, yakni:

1. Tolak kenaikan UMP Rp 2,4 juta
2. Buruh akan melakukan aksi berikutnya mengepung balaikota untuk menolak upah murah. Serta melakukan gugatan ke PTUN. Buruh yakin akan menang
3. Realisasikan kenaikan upah Rp 3,7 juta per bulan
4. Jalankan jaminan kesehatan 1 Januari 2014 bukan bertahap di 2019
5. Sahkan Rancangan Undang Undang PRT
6. Hapus Outsourcing terutama di lingkungan BUMN
7. Tolak Undang-undang Ormas
8. Copot Kapolres Kabupaten Bekasi dari jabatannya beserta Pemda Kabupaten Bekasi karena telah terbukti melakukan persekongkolan dan pembiaran terhadap kekerasan buruh Cikarang.
9. Usut tuntas kasus ini dan adili otak pembunuhan berencana terhadap buruh Cikarang. (Fik/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.