Sukses

Truk Tambang dan Perkebunan Diimbau Beralih Pakai BBG

Pemerintah selama ini telah menerapkan larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh truk pertambangan dan perkebunan.

Pemerintah menginginkan truk perkebunan dan pertambangan mengkonversi bahan bakarnya dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) guna mengurangi konsumsi minyak dan kelestarian lingkungan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi (Dirjen Migas ) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro mengatakan jenis kendaraan tersebut sebelumnya telah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Langkah itu diharapkan bisa memicu pemilik kendaraan untuk mengkonversi BBM ke BBG.

"Sekarang sudah ada pelarangan penggunaan solar bersubsidi untuk truk-truk pertambangan dan perkebunan.Kita berharap ada contoh atau pilot project truk-truk tersebut menggunakan BBG," kata Edy, seperti yang dikutip di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Dengan penggunaan BBG, pengusaha perkebunan diharapkan dapat menekan biaya bahan bakar. Langkah pengalihan ini akan diikuti dengan upaya pemerintah membangun infrastruktur pendukung BBG.

"Saya sendiri sudah merasakan manfaat menggunakan bahan bakar gas. Kalau biasanya untuk 3 hari harus membeli BBM non subsidi Rp 600 ribu, dengan menggunakan gas, hanya Rp 180 ribu," ungkap Edy.

Selain kendaraan perkebunan dan pertambangan, Edy juga ingin semua kendaraan yang terkena pelarangan menggunakan BBM bersubsidi, beralih ke BBG. "Selain truk-truk perkebunan dan pertambangan, kendaraan dinas pemerintah dan pemda serta BUMN dan BUMD, juga dapat," pungkasnya

Konversi BBM ke BBG merupakan salah satu upaya pemerintah dalam diversifikasi energi serta menekan subsidi BBM.  Untuk mendukung kebijakan ini, pelbagai infrastruktur seperti SPBG, pipa gas serta Floating Storage Regastification Unit (FSRU) secara bertahap dibangun pemerintah.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013, telah mengamanatkan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, kendaraan perkebunan dan pertambangan.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.