Sukses

Pemerintah Kucurkan Rp 7 Triliun untuk Kuasai Inalum

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sepenuhnya menjadi milik Indonesia terhitung 1 November 2013.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sepenuhnya menjadi milik Indonesia terhitung 1 November 2013. Hal ini menyusul berakhirnya Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dengan para investor perusahaan itu pada 31 Oktober 2013 lalu.

Usai itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri telah menyiapkan dana Rp 7 triliun untuk pembayaran kompensasi terkait dengan berakhirnya masa perjanjian itu.

Gelontoran dana ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.06/2013 yang ditandatangani Menkeu pada 2 Oktober 2013.  Adapun pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) Co. Ltd sebanyak 58,88% dibiayai dana investasi.

Dana tersebut terdiri atas, dana investasi pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp 2 triliun. Kemudian dana pembiayaan investasi Pengambilalian PT Inalum sebesar Rp 5 triliun.

"Dana Investasi Pembelian PT Inalum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 pada pos investasi pemerintah, sedangkan dana pembiayaan investasi pengambilalihan PT Inalum berasal dari APBN 2013 pada pos pembiayaan investasi dalam rangka pengambilalihan PT Inalum,” bunyi Pasal 1 Ayat (4,5) PMK itu, melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (11/6/2013).

Meski demikian, menurut Menkeu, pembayaran pengambilalihan saham NAA pada PT Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara tim perundingan dengan NAA, yang selanjutnya mengatur nilai pengalihan saham dan pihak yang akan menerima pembayaran pengalihan saham PT Inalum.

"Pencairan dana investasi pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS)," terang regulasi tersebut.

PMK ini juga mengatur bila terjadi sengketa perihal nilai pengalihan saham Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, maka dana investasi pembelian PT Inalum yang masih tersedia dalam rekening induk dana investasi untuk pembelian PT Inalum pada PIP digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase. (Nur/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini