Sukses

Tak Lakukan PHK, 300 Perusahaan Dapat Insentif Pajak

Kementerian Keuangan mengklaim telah menolong ratusan perusahaan padat karya untuk memperoleh insentif pajak.

Kementerian Keuangan mengklaim telah menolong ratusan perusahaan padat karya untuk memperoleh insentif pajak. Syaratnya perusahaan tersebut dilarang untuk memberhentikan para pekerja menyusul kondisi pasar keuangan Indonesia yang sempat bergejolak pada Agustus 2013.

Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, ada sekitar 300 perusahaan yang telah mendaftar supaya memperoleh pengurangan pembayaran cicilan Pajak Penghasilan (PPh) 25.

"Data terakhir ada sekitar 300 perusahaan yang kami tolong untuk tidak mem-PHK dan mendapatkan fasilitas pajak. Jangan mau insentifnya, tapi mereka tetap melakukan PHK. Tidak boleh itu," tutur Chatib.
 
Namun Chatib belum dapat memastikan pengurangan angka pengangguran dari ratusan perusahaan tersebut. "Saya belum tahu, tapi kalau melihat Agustus 2012 sampai Agustus 2013 jumlah pengangguran sebanyak 150 ribu, mestinya sih oke," ujar dia.

Insentif pengurangan pajak bagi industri padat karya ini masuk dalam paket kedua (kebijakan ekonomi jilid I). Tujuannya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%.  Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman.

Kini pemerintah tengah sibuk mempersiapkan paket kebijakan jilid II, salah satunya untuk mengurangi jumlah pengangguran pada November atau Desember 2013. Sayangnya, kata Chatib, paket kebijakan insentif training serta RnD belum bisa dikeluarkan pada akhir tahun ini.
 
"Kami juga sedang mempersiapkan insentif tax deductable untuk penyelenggaraan training dan riset dan pengembangan (RnD) supaya human capital Indonesia meningkat. Ini bisa bikin jadi sekolah yang baik daripada pakai dana Balai Latihan Kerja (BLK) yang belum tentu kualitasnya bagus," kata  dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.