Sukses

Tips Jadi Konsumen Cerdas Pilih Produk Berlogo SNI

Maraknya peredaran produk atau barang tanpa label Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) dinilai cukup mengkhawatirkan.

Maraknya peredaran produk atau barang tanpa label Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) saat ini sudah cukup mengkhawatirkan. Pasalnya hal ini dapat mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut belum teruji dari lembaga sertifikasi berkompeten.

Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dewi Odjar mengungkapkan, masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih barang maupun jasa supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Jadilah konsumen cerdas yang mampu memilah produk sesuai kebutuhan namun aman bagi kesehatan. Pilih produk yang sudah terstandardisasi baik nasional ataupun internasional," kata dia usai Rakornas Standardisasi di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Ada beberapa tips untuk menjadi konsumen cerdas :

1. Belilah barang yang baik, bukan sekadar murah namun aman bagi kesehatan dan keselamatan. Ini tentu berkaitan dengan mutu karena barang yang bermutu harus dibuat, diproses dan diuji.

"Jangan asal beli, lihat apakah sudah ada tanda SNI atau belum. Belilah produk yang sudah ada tanda telah terstandar dan teruji," ujarnya.

Dewi menjelaskan, logo SNI asli ada tanda garis atas dan garis bawah, kemudian ada kode LS Pro. Artinya kalau suatu saat terjadi sesuatu pada produk tersebut, maka tanggung jawab berada di bawah kepengurusan sertifikat tersebut.

"Karena barang itu telah diuji sesuai standar atau tidak dari lembaga yang berkompeten. Juga pilih produk yang ada label check mark KAN karena pertanda jika produk itu telah melalui sistem pengujian standar," papar dia.

2. Konsumen cerdas harus membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Kalau berdasarkan keinginan, maka sifatnya tiada batas.

"Makanya berpikir jauh sebelum membeli dan pilihlah produk-produk Indonesia supaya uang yang kita keluarkan tidak lari untuk membiayai produksi dan tenaga kerja dari luar negeri," tutur Dewi.

3. Apabila ada permasalahan dengan produk berlabel SNI, masyarakat bisa mengadukannya ke Badan Standardisasi Nasional (BSN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Perdagangan untuk barang non makanan dan minuman serta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk produk makanan dan minuman. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.