Sukses

Uang Kertas dan Logam Rp 130 Triliun Dimusnahkan BI

BI berhak memusnahkan uang kertas dan logam jika memenuhi tiga kriteria, apa saja?

Selama dua tahun terhitung sejak 2011-2013, Bank Indonesia (BI) melaporkan telah memusnahkan uang rupiah senilai Rp 130 triliun. Pemusnahan dilakukan agar bank sentral bisa menjalankan pengelolaan uang rupiah dan menjaga kelayakedaran uang rupiah di masyarakat.

Pemusnahan uang rupiah tersebut juga telah didukung payung hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/10/PBI/2013 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012.

Dikutip dari situs BI, Jumat (15/11/2013), uang berdenominasi rupiah bisa dimusnahkan jika memenuhi tiga kriteria yang diatur dalam PBI. Ketiga kriteria  itu adalah uang rupiah tidak layak edar, uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomi dan atau kurang diminati masyarakat.

Kriteria ketiga adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku akibat dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pemusnahan uang dilakukan BI dengan cara yaitu uang kertas akan diracik dengan menggunakan mesin yang memiliki fungsi untuk meracik uang rupiah kertas atau dengan cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah kertas. Sementara uang rupiah berbentuk logam akan lebur atau digunakan lewat cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah logam.

Pada proses pemusnahan kali ini, BI mencatat uang kertas dan logam yang dimusnahkan sepanjang periode 28 Juni-31 Desember 2011 mencapai Rp 83,28 triliun. Pemusnahan terbanyak dilakukan pada uang rupiah kertas senilai Rp 83,26 triliun sementara uang logam senilai Rp 19,09 miliar.

Sementara pada 2012, BI melaporkan telah memusnahkan uang rupiah senilai Rp 47,56 triliun. Tahun lalu, BI sama sekali tidak memusnahkan uang rupiah dalam bentuk logam.

Diantara pecahan uang kertas yang berlaku, uang kertas dengan nominal 100 ribu dan 50 ribu paling banyak dimusnahkan oleh BI. Sementara pecahan uang logam yang banyak dihancurkan berasal dari pecahan 500 dan 100. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini